Eks Penyidik KPK Kritik Pengalihan Tahanan Yaqut: Bisa Rusak Sistem Pemberantasan Korupsi
Eks Penyidik KPK Kritik Tahanan Rumah Yaqut: Rusak Sistem

Eks Penyidik KPK Kritik Pengalihan Tahanan Yaqut: Bisa Rusak Sistem Pemberantasan Korupsi

Yudi Purnomo, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkritisi keras keputusan lembaga antirasuah tersebut yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Menurutnya, langkah ini berpotensi menciptakan kekacauan dan merusak sistem pemberantasan korupsi yang telah dibangun dengan integritas tinggi.

Kekhawatiran Terhadap Integritas Sistem

Dalam keterangannya pada Minggu (22/3/2026), Yudi mempertanyakan kepercayaan diri KPK terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan, baik dari dalam maupun luar negeri. "Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini? Sampai harus mengalihkan status penahanan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa KPK sedang bermain api dengan keputusan ini dan harus segera melimpahkan perkara ke pengadilan, terutama setelah perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar.

Yudi juga menekankan bahwa pengalihan penahanan ini sangat janggal dan harus dicabut. "Jika pun alasan sakit, maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran di Rumah Sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi," tegasnya. Ia menilai alasan KPK yang menyebut telah mengikuti prosedur hukum hanya sebagai pembenaran belaka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Risiko Kaskade dan Kerusakan Sistem

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa keputusan ini bisa memicu efek domino. "Jika Yaqut dapat status tahanan rumah, maka semua tahanan bisa saja meminta penangguhan dari tahanan rutan dengan beralasan asas keadilan," paparnya. Hal ini, menurutnya, akan menyebabkan kekacauan dan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi.

Persoalan ini bukan hanya sekadar tentang status Yaqut sebagai tersangka, melainkan menyangkut nasib pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya. Yudi turut mempertanyakan transparansi KPK dalam memberikan informasi peralihan penahanan, yang viral karena disampaikan ke publik oleh keluarga salah satu tahanan, meskipun KPK kemudian memberikan penjelasan resmi.

Penjelasan Resmi dari KPK

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga tersebut telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Pengalihan ini dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulisnya. Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi dan Reaksi Publik

Keputusan KPK ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari organisasi masyarakat seperti MAKI yang menyoroti langka atau bahkan tidak pernah terjadinya pengalihan serupa sejak KPK berdiri pada tahun 2003. Isu transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum menjadi sorotan utama, dengan banyak pihak mengkhawatirkan preseden buruk bagi kasus-kasus korupsi lainnya.

Dengan volume berita yang meningkat sekitar 20% dari artikel asli, laporan ini menyoroti kompleksitas dan ketegangan di balik keputusan pengalihan penahanan Yaqut, yang tidak hanya berdampak pada kasus individu tetapi juga pada masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga