Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Selama 3 Jam: Saya Sakit, Harus Istirahat
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah menyelesaikan proses pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 Maret 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Durasi dan Kondisi Pemeriksaan
Yaqut menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa mantan menteri tersebut berjalan dengan tenang menuju mobil tahanan setelah proses selesai.
Saat ditanya oleh awak media mengenai hasil pemeriksaan, Yaqut memberikan respons yang sangat singkat. "Alhamdulillah lancar pemeriksaannya, kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya," ujarnya dengan nada irit bicara. Ia juga menyampaikan ucapan selamat Lebaran kepada para wartawan, "Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin," sambil melafalkan doa yang populer di momentum silaturahmi.
Alasan Kesehatan dan Status Penahanan
Ketika dicecar pertanyaan lebih lanjut, terutama mengenai status tahanan rumahnya, Yaqut memilih untuk bungkam. Ia hanya memberikan alasan kesehatan sebagai penyebabnya. "Izin ya saya sakit, harus istirahat," tandasnya sebelum meninggalkan lokasi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan hari ini merupakan langkah cepat dan progresif dari penyidik pasca pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan KPK. Pengalihan ini mengacu pada Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut bersifat sementara. "Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," jelasnya melalui pesan singkat.
Tujuan Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus
Pemeriksaan terhadap Yaqut tidak hanya bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan, tetapi juga untuk mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang mungkin terlibat secara sentral dalam tindak pidana korupsi kuota haji. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan korupsi ini secara menyeluruh.
Sebelumnya, Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kehadirannya ini menandai kembalinya ia ke rutan setelah sempat berstatus tahanan rumah selama masa Lebaran.
Kasus korupsi kuota haji ini telah menjadi sorotan publik, dengan Yaqut sebagai figur utama yang terlibat. Proses hukum yang dijalankan KPK diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara ini.



