Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya
Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara Jiwasraya

Vonis Banding Kasus Jiwasraya: Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Harus Jalani Hukuman Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan banding yang menegaskan hukuman terhadap Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Isa tetap dijatuhi pidana penjara selama satu setengah tahun.

Putusan Banding Diketok, Hukuman Tidak Berubah

Majelis hakim banding yang diketuai oleh Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto menjatuhkan putusan pada Rabu, 11 Februari 2026 di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Putusan ini menyatakan bahwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," bunyi putusan tersebut. Selain hukuman penjara, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbedaan dengan Putusan Sebelumnya

Putusan banding ini pada dasarnya tidak berbeda dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Satu-satunya perubahan adalah lamanya kurungan pengganti denda, yang semula 3 bulan kini menjadi 100 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Isa akan dikurangkan dari total pidana, dan ia tetap harus berada dalam tahanan.

Alasan Hukuman Ringan dan Faktor Memberatkan

Dalam sidang, terungkap alasan mengapa hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan 4 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Isa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi ini.

Namun, ada faktor memberatkan yang dipertimbangkan. Isa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai regulator, ia dianggap membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun perusahaan tersebut dalam keadaan insolvent atau bangkrut, yang akhirnya menyebabkan kerugian.

Dasar Hukum dan Implikasi Kasus

Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara dan lembaga asuransi, serta menjadi contoh bagaimana proses hukum berjalan meski melibatkan pejabat tinggi.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor keuangan dan asuransi yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga