Eks Direktur Gas Pertamina Klaim Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi LNG
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa kontrak pengadaan LNG justru menguntungkan perusahaan dan tidak menimbulkan kerugian negara. Pernyataan ini disampaikannya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026.
Klaim Kontrak Menguntungkan dan Dukungan Manajemen Baru
Hari menyatakan bahwa kontrak LNG Corpus Christi, yang berjalan sejak 2013 hingga 2030, merupakan langkah bisnis yang menguntungkan bagi Pertamina. Ia juga mengungkapkan bahwa manajemen baru Pertamina telah memberikan bantuan hukum kepadanya. "Kontrak ini sebenarnya menguntungkan. Manajemen baru juga memberikan bantuan hukum kepada saya," ujar Hari.
Ia menambahkan bahwa perkara ini telah menimbulkan trauma di internal Pertamina. Hari menyinggung kebijakan net zero margin yang muncul pada periode manajemen berikutnya, dengan menyebut nama-nama seperti Nicke dan Ahok. "Termasuk yang menyiapkan atau yang memicu masalah ini sendiri, termasuk Nicke dan Ahok. Mereka ketakutan menjual. Maka saking takutnya, mereka membuat kebijakan net zero margin. 'Udah dijual aja, yang penting Pertamina enggak rugi'," kata Hari.
Saati ini, pihaknya tengah meminta notulen rapat internal Pertamina untuk membuktikan bahwa manajemen setelahnya kurang cermat dalam mitigasi risiko sejumlah kontrak LNG, termasuk Corpus Christi, Woodside, Chevron Rapak, dan Eni Muara Bakau.
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan dan Tegaskan Keuntungan
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menilai fakta-fakta persidangan semakin menunjukkan tidak adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kesaksian perwakilan bagian komersial Pertamina menyatakan penjualan LNG dilakukan di atas harga beli, sehingga menghasilkan keuntungan jutaan dolar AS setiap tahun. "Yang katanya ada kerugian negara, ternyata negara sangat untung. Pembelian sudah dilakukan, penjualan itu sampai tahun 2030," tegas Wa Ode.
Wa Ode juga membantah tudingan adanya aliran dana yang memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebesar USD 1,5 miliar. Menurutnya, Karen bekerja di Blackstone, sementara kontrak Corpus Christi terkait BlackRock. "Itu pekerjaan yang sah dan telah dinyatakan demikian oleh putusan pengadilan. Tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Hari sama sekali," ujarnya.
Terkait prosedur, Wa Ode menyebut persetujuan komisaris tidak diwajibkan dalam pembelian LNG karena telah diatur dalam Anggaran Dasar Pertamina. Ia menegaskan seluruh langkah kliennya telah dilakukan dengan kehati-hatian dan didukung pendapat hukum internal. "Tidak ada suap, tidak ada intimidasi, tidak ada penerimaan uang secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara. Clear banget," kata Wa Ode.
Penegasan Keuangan BUMN Bukan APBN
Menjawab pertanyaan wartawan terkait penggunaan anggaran, Wa Ode menegaskan bahwa pengadaan LNG tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Keuangan BUMN adalah keuangan BUMN, bukan keuangan negara. Keuntungan BUMN adalah keuntungan BUMN, dan kerugian BUMN adalah kerugian BUMN," paparnya.
Menurut Wa Ode, anggaran yang digunakan Pertamina sepenuhnya berasal dari keuangan perusahaan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. "Perkara ini clear. Ini murni kriminalisasi. Hari ini ada warga negara Indonesia, Hari Karyuliarto, yang dikriminalisasi," pungkasnya.



