Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan dan TPPU Rp2,4 Triliun Terungkap
Eks Direktur DSI Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan dan TPPU Rp2,4 Triliun Terungkap

Bareskrim Polri telah menahan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka tersebut adalah MY, mantan Direktur PT DSI yang juga menjabat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.

Penahanan dan Status Tersangka

Menurut pernyataan resmi dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, penahanan MY dilakukan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP untuk kepentingan penyidikan. MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai Jumat, 13 Februari 2026, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Selain MY, dua tersangka lainnya dalam kasus ini telah lebih dulu ditahan, yaitu:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • TA (Taufiq Aljufri), selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham.
  • ARL, selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham.

Ketiga tersangka ini disangkakan melakukan berbagai tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, dan TPPU.

Modus Operandi Penipuan

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa PT DSI beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang menghubungkan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower). Modus yang digunakan cukup canggih, di mana PT DSI memanfaatkan nama borrower existing—yaitu peminjam yang masih dalam perjanjian aktif dan melakukan angsuran—untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower tersebut.

Data proyek fiktif ini kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender. "Hal ini membuat lender tertarik karena melihat ada proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka berinvestasi," ujar Ade. Namun, ketika para lender mencoba menarik dana mereka yang telah jatuh tempo pada Juni 2025, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16-18 persen, dana tersebut tidak dapat ditarik.

Total Kerugian dan Implikasi Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,4 triliun. Kerugian besar ini mencerminkan skala penipuan yang sistematis dan berdampak luas terhadap para investor. Kasus ini juga menyoroti praktik TPPU yang melibatkan penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui proyek fiktif, dengan periode aktivitas dari tahun 2018 hingga 2025.

Penahanan MY menandai babak baru dalam penyidikan kasus ini, yang telah menarik perhatian publik karena melibatkan entitas syariah dan kerugian finansial yang signifikan. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga