Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS), sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Selasa (23/6/2026). "NHS - Wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Nabil Husein juga dikenal sebagai presiden klub sepak bola Borneo FC Samarinda. Pemeriksaan terhadap Nabil dijadwalkan berlangsung di kantor KPPN Balikpapan.
Pemeriksaan Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," jelas Budi Prasetyo.
Selain Nabil Husein, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
- Sukotjo - Kepala BPKAD Kabupaten Kukar
- Didi Marsono - Swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti)
- Ibnu Adi - Swasta
- Indah Nurgusrianty - Ibu Rumah Tangga
- H. Sunggono - Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar
- Haryanto - Swasta
- Nyarmiatik - Ibu Rumah Tangga
- Kusnadi - Swasta
- H. Mohd Said Amin - Wiraswasta
- Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kabupaten Kukar
- Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur
Kasus Rita Widyasari: Dari Gratifikasi hingga TPPU
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mengajukan upaya hukum, namun Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.



