Drama Sidang Kasus Pemerasan Sertifikat K3: Kubu Terbelah, Noel Tegas Tolak Jadi Saksi
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari total 11 terdakwa, terjadi perpecahan jelas terkait kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Pembagian Kubu: 6 Bersedia, 5 Menolak Termasuk Eks Wamenaker
Pada sidang yang digelar Senin (20/4/2026), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel bersama empat terdakwa lainnya secara tegas menyatakan penolakan untuk bersaksi. Sementara itu, enam terdakwa lain justru menyatakan kesediaan penuh.
"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia," jawab Noel dengan tegas ketika ditanya oleh ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana mengenai kesediaannya menjadi saksi.
Enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi dan diambil sumpah adalah:
- Subhan
- Irviant Bobby Mahendro
- Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati
- Supriadi
- Miki Mahfud
Jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan lima terdakwa yang menolak menjadi saksi, sementara menyetujui enam terdakwa lainnya untuk memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai mekanisme Pasal 218 dan 219 KUHAP yang baru.
Bobby 'Sultan' Kemnaker Buka Suara: Julukan dari Noel dan Permintaan Uang Rp 1 Miliar
Irviant Bobby Mahendro yang dikenal dengan julukan 'Sultan' Kemnaker menjadi salah satu terdakwa yang bersedia bersaksi. Dalam kesaksiannya, Bobby mengungkapkan bahwa julukan 'sultan' tersebut justru diberikan oleh Noel sendiri.
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari saudara Immanuel. Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker," jelas Bobby saat dicecar jaksa mengenai asal usul julukannya.
Lebih mengejutkan lagi, Bobby mengaku bahwa Noel pernah memintanya untuk menyediakan uang operasional sebesar Rp 1 miliar dalam dua tahap permintaan. Selain itu, terdapat pula permintaan uang untuk perayaan Natal meski tanpa nominal spesifik.
"Pada saat itu yang bersangkutan tidak menyebut nominal tapi hanya bilang tolong dibantu untuk perayaan Natal," ungkap Bobby yang mengaku akhirnya menyerahkan Rp 50 juta melalui perantara.
Pengakuan Menerima Rp 58 Miliar dan Pembelian 37 Kendaraan Mewah
Dalam kesaksian yang semakin menguak, Bobby 'Sultan' Kemnaker mengakui telah menerima uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp 58,497,357,000 selama kurun waktu lima tahun.
Uang miliaran rupiah tersebut dikatakannya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk:
- Pembelian blanko pengurusan sertifikasi K3
- Biaya operasional pimpinan dan organisasi
- Pembelian 37 unit kendaraan mewah antara tahun 2022-2023
"Betul, Pak, jadi uang nonteknis itu saya belikan kendaraan dan ketika ada kebutuhan dari pimpinan, kendaraan itu yang saya jual untuk mendapatkan cash-nya untuk diberikan ke pimpinan dan organisasi," papar Bobby menjelaskan aliran dana tersebut.
Daftar Lengkap 11 Terdakwa Kasus Pemerasan K3
Kasus ini menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait, yaitu:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) - Eks Wamenaker
- Fahrurozi - Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025)
- Hery Sutanto - Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
- Subhan - Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022)
- Irviant Bobby Mahendro - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
- Sekarsari Kartika Putri - Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati - Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020)
- Supriadi - Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud - Pihak PT KEM Indonesia
- Temurila - Pihak PT KEM Indonesia
Sidang yang penuh drama ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kesaksian yang telah diberikan, sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyangkut integritas pengurusan sertifikasi keselamatan kerja ini.



