Kejagung Tegaskan Pedoman Pengakuan Bersalah Krusial dalam KUHAP 2025
Kejagung: Pedoman Pengakuan Bersalah Krusial di KUHAP 2025

Kejagung Tegaskan Pedoman Pengakuan Bersalah Krusial dalam KUHAP 2025

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengingatkan pentingnya pedoman penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan aturan ini untuk mempercepat penyelesaian perkara pidana dengan biaya yang lebih ringan.

Efisiensi Peradilan dengan Syarat Ketat

Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah. "Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat," kata Asep pada Rabu (10/2/2026).

Namun, ia menekankan bahwa penerapannya harus disertai pedoman yang jelas bagi jaksa. Pasal 78 memberikan mandat untuk mengoptimalkan kecepatan proses, biaya ringan, dan ketepatan administrasi di peradilan, tanpa mengorbankan keadilan substantif dan hak-hak dasar para pihak.

Pengawasan Internal untuk Cegah Penyimpangan

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memaparkan pentingnya pengawasan internal dalam pelaksanaan plea bargaining. "Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga," ujar Rudi.

Pengawasan ini bertujuan memastikan semua prosedur diikuti dengan benar dan menghindari potensi penyalahgunaan dalam proses negosiasi antara jaksa dan terdakwa.

Transparansi dan Integritas Yudisial

Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mia Banulita, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial. "Ini untuk menjamin bahwa setiap kesepakatan hukum dalam rangka plea bargaining tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial," kata Mia.

Dengan pedoman yang tepat, mekanisme pengakuan bersalah diharapkan dapat:

  • Meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana
  • Mengurangi beban perkara yang menumpuk di pengadilan
  • Menjamin perlindungan hak-hak konstitusional terdakwa
  • Mencegah praktik transaksional dan penyalahgunaan wewenang

Implementasi KUHAP 2025 dengan mekanisme pengakuan bersalah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, asalkan dilengkapi dengan pedoman operasional yang komprehensif dan sistem pengawasan yang ketat.