DPR Panggil Jaksa Penuntut Hukuman Mati ABK Kasus Narkoba 2 Ton
DPR Panggil Jaksa Penuntut Hukuman Mati ABK

DPR Panggil Jaksa Penuntut Hukuman Mati ABK Kasus Narkoba 2 Ton

Komisi III DPR RI bakal memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dan rekan-rekannya dalam kasus penyelundupan 2 ton narkoba. Pemanggilan ini dijadwalkan 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. "Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Habiburokhman menambahkan, "Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas." Ia menekankan bahwa DPR hanya menjalankan fungsinya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keanehan Kasus yang Dibeberkan Hotman Paris

Pengacara Hotman Paris, yang mendampingi keluarga Fandi Ramadhan, memaparkan sejumlah keanehan dalam kasus ini selama rapat dengar pendapat umum di DPR. Menurut Hotman, Fandi baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari dan tidak mengetahui isi kapal Sea Dragon yang membawa narkoba.

"Mulai di kapalnya itu tanggal 14 Mei. Menurut kontrak, harusnya kapalnya Northstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat ke kapal Sea Dragon," tutur Hotman. Ia menyoroti perbedaan antara lamaran kerja dan kenyataan di lapangan, yang ia sebut sebagai keanehan pertama.

Hotman juga mengungkapkan bahwa Fandi curiga dengan kardus yang dibongkar dari kapal nelayan pada 18 Mei. Saat bertanya kepada kapten dan wakil kapten kapal, yang sama-sama orang Indonesia, mereka menjawab bahwa kardus itu berisi uang dan emas. "Itu pengakuan Fandi yang diamini oleh kapten dan wakil kapten di persidangan," beber Hotman.

Kritik terhadap Proses Hukum

Hotman mempertanyakan alasan Fandi dituntut hukuman mati, padahal tidak ada bukti bahwa ia mengetahui keberadaan narkoba. "Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu," tegasnya.

Ia mengarahkan tanggung jawab kepada kapten kapal, dengan pertanyaan retoris: "Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?"

Latar Belakang Kasus

Fandi Ramadhan adalah ABK yang dituduh terlibat dalam penyelundupan 2 ton narkoba. Kapal Sea Dragon, yang seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, malah melewati perairan Indonesia di Tanjung Karimun dan akhirnya tertangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Dari hasil rapat dengar pendapat, Fandi dinilai tidak memiliki peran dominan dalam kasus ini.

Habiburokhman menyatakan, "Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu." Pemanggilan JPU diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar tuntutan hukuman mati dalam kasus yang penuh keanehan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga