DPR Tegaskan Hukuman Mati Bersifat Alternatif dalam KUHP di Hadapan Keluarga ABK Fandi Ramadhan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti secara khusus kasus Awak Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, yang menjadi terdakwa dan dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu. Dalam pertemuan dengan keluarga Fandi Ramadhan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya dipandang sebagai hukuman alternatif, bukan utama, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan Resmi dari Ketua Komisi III DPR
Habiburokhman menjelaskan bahwa peringatan ini disampaikan bukan sebagai bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban DPR kepada rakyat. "Untuk kasus Fandi Ramadhan, kami kembali mengingatkan, hukuman mati adalah hukuman alternatif yang seharusnya ditetapkan secara selektif sebagaimana telah diatur KUHP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa DPR tidak bermaksud campur tangan dalam putusan pengadilan. "Kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus bertanggung jawab kepada rakyat," tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen DPR untuk memastikan bahwa sistem peradilan berjalan dengan adil dan transparan, tanpa mengurangi kewenangan lembaga yudikatif.
Upaya Peningkatan Kualitas Peradilan
Di sisi lain, Habiburokhman juga mengingatkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran signifikan untuk Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya guna meningkatkan kinerja peradilan. Salah satu langkah konkret yang disebutkan adalah usulan kenaikan gaji hakim karir dan adhoc hingga 280%, yang saat ini sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
"Tentu rakyat berharap, hal baik itu beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," tandas Habiburokhman. Upaya ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem peradilan, termasuk dalam penanganan kasus-kasus berat seperti narkotika, sehingga keputusan hukum yang diambil lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Detail Kasus dan Tuntutan Hukuman
Fandi Ramadhan merupakan salah satu dari enam ABK kapal Sea Dragon yang didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton. Tuntutan hukuman mati terhadapnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/2/2026). Selain Fandi, terdakwa lainnya meliputi dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta tiga warga Indonesia, yaitu Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
JPU menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, bersama dua hakim anggota, menegaskan bahwa unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah sabu yang diselundupkan dan implikasi hukum yang berat bagi para terdakwa.
Dengan pernyataan DPR ini, diharapkan adanya kejelasan dalam penerapan hukuman mati, terutama dalam kasus-kasus narkotika, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya ketidakadilan atau penyimpangan dalam proses peradilan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim juga dianggap sebagai langkah positif untuk mendukung independensi dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia.



