Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pentingnya soliditas antar lembaga penegak hukum.
DPR Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid
Habiburokhman menyatakan, "Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat." Ia menekankan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. "Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," imbuh Habiburokhman.
Hindari Konflik Ego Sektoral
Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah adalah perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. "Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," ujarnya.
Komisi III DPR juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah. "(Tim) yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," kata Habiburokhman.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung. Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6), menyatakan, "Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka."
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru. Sementara Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, 12 huruf b, dan Pasal 3, 4 TPPU, serta sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung untuk penanganan lebih lanjut.



