Kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso, dengan tegas membantah tuduhan penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Menurut Handika, tuduhan tersebut merupakan fakta yang tidak benar alias fiktif dan telah terbantahkan oleh keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan penyidik.
Bantahan Saksi dan Money Changer
Handika menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan Ferry Boboho dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian. “Di urusan Asabri ya, klien kami tidak ada hubungan dengan namanya Ferry Boboho. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas,” kata Handika di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Bukan hanya keterangan Norman yang membantah tuduhan tersebut. Handika menambahkan bahwa seluruh saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga tidak pernah mengonfirmasi adanya transaksi senilai 5 juta dolar Singapura. “Semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan, semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta US Dollar. Yang ketiga, ternyata Ferry tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif,” ujar dia.
Desakan Evaluasi BAP dan Alat Bukti
Oleh sebab itu, Handika mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengevaluasi kembali seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) saksi beserta alat bukti yang telah disita penyidik. “Kami protes keras, dan kami minta kepada Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi. Kedua, mengevaluasi relevansi alat bukti yang disita di Cipete, di kafe, di money changer, dan yang di Sentul,” kata Handika.
Handika juga berpendapat bahwa barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sangkaan dugaan korupsi Asabri yang menjerat Don Ritto. “Sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri klaster Tan Kian. Baik yang di Sentul maupun di Cipete. Secara hukum pasti akan tertolak itu sebagai alat bukti,” tandasnya.
Latar Belakang Kasus Asabri
Kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menyeret sejumlah nama, termasuk Don Ritto yang ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah berkas dan Don Ritto dilimpahkan kepolisian ke Kejagung. Dalam perkara ini, aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura menjadi sorotan, namun kuasa hukum Don Ritto menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Handika menekankan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang ada tidak mendukung tuduhan tersebut. “Semua saksi money changer sudah diambil keterangan, semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta US Dollar,” ulangnya. Ia berharap Jampidsus dapat bersikap objektif dan mengevaluasi secara menyeluruh bukti-bukti yang ada.



