Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Restorative Justice, Polisi Fokus Usut Dugaan Penipuan
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga gagal bayar, mengajukan permohonan restorative justice dan berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana investasi kepada para korban. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Taufiq saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Respons Polisi Terhadap Permintaan Restorative Justice
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa permintaan restorative justice telah diajukan oleh Taufiq. "Ada permintaan ke arah sana," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Jumat, 13 Februari 2026. Namun, Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
"Nanti akan kita lihat, tapi yang jelas tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus konsentrasi untuk menyelesaikan, menuntaskan penyidikan yang saat ini sedang kita tangani," tegasnya. Polisi masih fokus pada pengusutan tuntas dugaan kecurangan dalam kasus ini, termasuk penelusuran aset dan upaya restitusi bagi korban.
Upaya Koordinasi dan Penelusuran Aset
Ade Safri menyebutkan bahwa Bareskrim telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya adalah untuk melakukan penelusuran aset secara mendalam dan memastikan pemulihan hak-hak korban.
"Kita masih konsentrasi di sana. Baik itu penyidikan maupun asset tracing yang terus kita optimalkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi para korbannya," pungkasnya. Proses ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut modus operandi dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.
Komitmen Taufiq Aljufri dan Pernyataan Pengacara
Taufiq Aljufri diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, pengacaranya, Pris Madani, menyatakan bahwa kliennya berupaya untuk restorative justice dan siap mengembalikan 100% dana investasi kepada para lender. "Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok. Tapi kiranya perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," ujar Pris.
Lebih lanjut, Pris mengungkapkan bahwa Taufiq juga bersedia menambahkan nilai sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik kepada para korban. "Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau," tuturnya. Taufiq juga meminta maaf atas kasus ini dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Taufiq Aljufri sebagai Direktur Utama dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
- Mery Yuniarni sebagai Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
- Arie Rizal Lesmana sebagai Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
- Pasal 488, 486, dan 492 KUHP terkait penipuan.
- Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE untuk penyalahgunaan informasi elektronik.
- Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif dari data Borrower Existing. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri.