Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Suap 213.600 Dolar Singapura dari Bos Blueray
Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap 213.600 SGD

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura dalam satu bulan terkait kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo, John Field. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kronologi Pemberian Amplop Berkode

Dalam persidangan, Orlando menyatakan bahwa pada bulan Agustus 2025, John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti atau Tuti mendatanginya di kantor sambil membawa sejumlah amplop cokelat yang bertuliskan kode nomor 1 hingga 3. Orlando mengaku hanya mengetahui bahwa amplop dengan kode nomor 2 ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. Sementara itu, amplop dengan kode nomor 1 tidak diketahui oleh Orlando.

Jaksa kemudian menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY, dan 4 OC. Jaksa menegaskan bahwa kode 1 DIR merujuk pada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Total uang yang diterima Djaka dalam penyerahan bulan Agustus mencapai 200 ribu dolar Singapura, namun jaksa kemudian mengoreksi bahwa nilai sebenarnya adalah 213.600 dolar Singapura.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertemuan di Hotel Borobudur

Kode amplop suap nomor 1 muncul setelah adanya pertemuan antara John Field dengan Djaka dan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025. Pertemuan ini diduga menjadi awal dari kesepakatan pemberian suap kepada pejabat Bea Cukai.

Total Suap dan Penerima Lainnya

Sebelumnya, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang sebesar Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap ini dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Terdakwa III Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Penerima suap lainnya meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Para pejabat Ditjen Bea dan Cukai ini akan dituntut dalam berkas terpisah. Jaksa menyatakan bahwa suap diberikan agar para pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga