Bupati Rejang Lebong Tulis Kode Inisial untuk Menangkan Kontraktor Bayar Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). Dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Fikri diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari kontraktor sebagai imbalan untuk memenangkan tender proyek.
Pengaturan Tender dan Penulisan Kode
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Proyek-proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Fikri diduga mengadakan pertemuan dengan Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaannya, B Daditama. Pertemuan itu membahas pengaturan lelang proyek dan besaran fee yang akan diterima. "Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep.
Lebih lanjut, Fikri diduga menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial kontraktor yang akan mengerjakan paket proyek pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Lembaran tersebut kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama.
Rincian Penyerahan Uang Suap
KPK mengungkapkan bahwa terjadi penyerahan uang kepada Fikri secara bertahap melalui perantara. Berikut adalah rincian penyerahan tersebut:
- Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta (3,4% dari nilai proyek) melalui Harry Eko Purnomo. Proyek ini berupa pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai total Rp 9,8 miliar.
- Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta (13,3% dari nilai proyek) melalui SAG, seorang ASN di Dinas PUPRPKP. Proyek ini adalah pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar.
- Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp 250 juta (2,3% dari nilai proyek) melalui REN, seorang ASN di Dinas PUPRPKP. Proyek ini berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar.
Asep menambahkan bahwa terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta, sehingga total nilai suap mencapai Rp 1,7 miliar. "Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
- Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri dan Harry dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, ketiga pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah, terutama dalam pengadaan proyek yang melibatkan anggaran publik yang besar.
