Wamendagri Bima Arya Dorong Harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan Regulasi Eksisting
Wamendagri Bima Arya Dorong Harmonisasi RUU Daerah Kepulauan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus dilakukan secara cermat melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan regulasi baru benar-benar memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau pertentangan norma hukum.

Pemerintah Dorong Harmonisasi Naskah Akademis

“Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan, guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI,” ujar Bima dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Bima dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Regulasi yang Menjadi Acuan Harmonisasi

Bima menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional. Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi antara lain:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
  • UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)

Menurut Bima, proses penyusunan naskah akademik perlu mempertimbangkan ketentuan yang telah lebih dahulu berlaku agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.

Pemerintah Pahami Tantangan Daerah Kepulauan

Di sisi lain, Bima menegaskan pemerintah memahami berbagai tantangan yang dihadapi daerah berciri kepulauan, terutama terkait konektivitas, pelayanan publik, hingga optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan. Pemerintah selama ini terus memberikan dukungan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.

“Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Penguatan Regulasi untuk Percepatan Pembangunan

Menurut Bima, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan perlu diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat di wilayah dengan ciri geografis khusus. Proses pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan nasional.

Bima juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Ia berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Rapat Kerja Dihadiri Banyak Pihak

Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran Pimpinan dan Anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan yang diketuai Mercy Chriesty Barends, Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam beserta para wakilnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan pejabat tinggi dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga