Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar dari Proyek
Bupati Rejang Lebong Tersangka KPK, Diduga Suap Rp 1,7 M

Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar dari Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Fikri diduga menerima total uang suap sebesar Rp 1,7 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Pengungkapan Kasus dalam Konferensi Pers

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Maret 2026. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan berbagai proyek pada awal tahun 2026, dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Asep mengungkapkan bahwa Fikri diduga mengadakan pertemuan di Rumah Dinas Bupati bersama Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP, dan orang kepercayaannya bernama B Daditama. Pertemuan tersebut membahas pengaturan lelang proyek dan besaran fee yang akan diterima.

Modus Pengaturan Proyek dan Penyerahan Suap

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan," tutur Asep.

Fikri diduga menuliskan kode huruf tertentu pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik sebagai inisial rekanan yang akan mengerjakan proyek, lalu mengirimkannya via WhatsApp ke B Daditama. KPK menduga adanya niat jahat antara Fikri dan Hary bersama tiga kontraktor rekanan.

Rincian Penyerahan Suap Tahap Pertama

Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan fee awal sebesar Rp 980 juta dari ketiga rekanan kepada Fikri melalui perantara. Berikut detailnya:

  1. Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta (3,4% dari proyek senilai Rp 9,8 miliar) melalui Hary Eko Purnomo.
  2. Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta (13,3% dari proyek senilai Rp 3 miliar) melalui SAG, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
  3. Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp 250 juta (2,3% dari proyek senilai Rp 11 miliar) melalui REN, ASN di Dinas PUPRPKP.

Dugaan Penerimaan Suap Lainnya

Asep menyatakan bahwa KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri sebesar Rp 775 juta melalui Hary dari sejumlah pihak, dengan modus permintaan fee proyek. "Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," ujarnya.

Lima Tersangka dan Pasal yang Dijerat

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  • Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong 2025-2030.
  • Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
  • Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama.
  • Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Fikri dan Hary dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara ketiga pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.