Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Minta Ijon 15% dari Nilai Proyek
Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK Minta Ijon Proyek

Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi Ijon Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji ijon proyek. Selain bupati, empat orang lainnya juga terseret dalam kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini.

Modus Operandi Pengaturan Proyek dan Permintaan Ijon

Kasus ini bermula dari pengerjaan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong, yang memiliki total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Untuk memuluskan proyek tersebut, Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP), dan pihak swasta B. Daditama melakukan pertemuan di rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk besaran fee (ijon) sekitar 10% hingga 15% dari nilai proyek. Setelah pengaturan plotting, MFT menuliskan kode huruf tertentu pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik sebagai 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek, kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

MFT kemudian mengirimkan kode pada lembar rekapan itu ke pihak BDA sebagai isyarat agar tak lupa menunaikan 'kewajibannya' memberikan fee. Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran, ujar Asep Guntur.

Rincian Uang Ijon yang Diterima dan Operasi Tangkap Tangan

Fikri sebagai bupati dan kepala dinas HEP kemudian membuat kesepakatan dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP, yaitu:

  • IRS (Irsyad Satria Budiman) dari PT SMS
  • EDM (Edi Manggala) dari CV MU
  • YK (Youki Yusdiantoro) dari CV AA

Setelah penunjukkan langsung, terjadi penyerahan awal fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui perantara dengan total mencapai Rp 980 juta. Rinciannya adalah:

  1. 26 Februari 2026: EDM dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4% dari nilai proyek senilai Rp 9,8 miliar) melalui HEP.
  2. 6 Maret 2026: IRS dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3% dari nilai proyek senilai Rp 3 miliar) melalui SAG (Santri Ghozali) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
  3. 6 Maret 2026: YK dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3% dari nilai proyek senilai Rp 11 miliar) melalui REN (Rendy Novian) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Setelah mendapatkan informasi dari pengaduan masyarakat, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam WIB, yang menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, tegas Asep Guntur.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pembangunan di daerah. KPK terus menyelidiki untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan modus operandi yang dilakukan para tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga