Bupati Lebak Singgung Masa Lalu Korupsi Wabup di Acara Halalbihalal, Memicu Ketegangan
Bupati Lebak Singgung Masa Lalu Korupsi Wabup di Halalbihalal

Ketegangan Politik di Lebak: Bupati Singgung Masa Lalu Korupsi Wabup Saat Halalbihalal

Suasana halalbihalal di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang ketika Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya secara terbuka menyinggung status mantan narapidana yang melekat pada Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Amir Hamzah. Acara yang seharusnya penuh silaturahmi itu justru berakhir dengan Amir Hamzah meninggalkan lokasi secara mendadak setelah merasa tersinggung dengan pernyataan Bupati.

Kasus Korupsi Masa Lalu yang Kembali Diungkit

Amir Hamzah memang memiliki catatan hitam dalam karier politiknya. Ia pernah terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2013, tepatnya terkait dengan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kasus ini bermula dari kekalahan Amir Hamzah dan pasangannya, Kasmin, dalam Pilkada Lebak 2013 melawan Iti Octavia Jayabaya, yang merupakan anak dari mantan Bupati Mulyadi Jayabaya dan kakak dari Bupati Hasbi saat ini.

Untuk memenangkan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Amir Hamzah dan Kasmin terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Tindakan ini bertujuan memengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018. Akibat perbuatannya, Amir dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Desember 2015, sementara Kasmin mendapat hukuman 3 tahun penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemicu Ketegangan dalam Sambutan Halalbihalal

Ketegangan mulai memanas ketika Bupati Hasbi memberikan sambutan dalam acara halalbihalal yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026. Awalnya, ia memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas sesuai peraturan. Namun, kemudian ia beralih membahas wewenang jabatan wakil bupati, dengan menyebut bahwa Amir Hamzah sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas di luar batas kewenangannya.

"Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya itu tugas wakil bupati," tegas Hasbi dalam sambutannya.

Tak berhenti di situ, Bupati Hasbi kemudian mengungkit masa lalu Amir Hamzah sebagai mantan narapidana kasus suap. "Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur," ucap Hasbi di depan Amir dan seluruh tamu yang hadir. Pernyataan inilah yang langsung memicu reaksi emosional dari Amir Hamzah.

Reaksi Spontan dan Meninggalkan Acara

Mendengar pernyataan Bupati yang dianggap menghina, Amir Hamzah langsung berdiri dari kursinya dan berusaha mendekati Hasbi. Para ASN yang menyaksikan kejadian itu segera bertindak menahan Amir untuk mencegah keributan yang lebih besar. Setelah situasi sedikit mereda, Amir memilih untuk meninggalkan lokasi acara halalbihalal dengan perasaan kesal.

Insiden ini mengungkap dinamika politik internal di Kabupaten Lebak yang ternyata masih menyimpan ketegangan dari masa lalu. Kasus korupsi yang terjadi lebih dari satu dekade lalu kembali menjadi bahan perbincangan publik, terutama karena diungkit dalam forum resmi seperti halalbihalal. Hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati yang seharusnya harmonis justru menunjukkan retak yang dalam, dengan latar belakang sejarah pilkada dan kasus hukum yang rumit.

Fakta bahwa Amir Hamzah pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013 bersama Bupati Mulyadi Jayabaya, kemudian kalah dalam pilkada 2013 dari keluarga yang sama, dan terlibat kasus suap untuk membalikkan kekalahan tersebut, menambah kompleksitas hubungan politik di daerah ini. Kini, sebagai wakil bupati, Amir harus bekerja sama dengan Bupati Hasbi yang justru merupakan bagian dari keluarga lawan politiknya dulu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga