KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Cilacap untuk THR Lebaran dengan Target Rp 750 Juta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah dinas dan puskesmas di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1447 H, dengan target yang ditetapkan mencapai Rp 750 juta.
Target Setoran dari Setiap Perangkat Daerah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, bahwa Bupati Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana tersebut. "Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep pada Sabtu (14/3/2026).
Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditargetkan menyetor uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Mekanisme Pengumpulan dan Tekanan yang Diberikan
Bupati Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika ada perangkat daerah yang belum menyetor, mereka akan ditagih oleh para asisten pemerintah kabupaten, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap. Hal ini menciptakan tekanan yang signifikan terhadap institusi-institusi tersebut.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, total uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta. Dana ini diserahkan kepada Sekda Sadmoko melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma. "Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," ungkap Asep.
Operasi Tangkap Tangan dan Dugaan Kasus Pemerasan
Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bupati Syamsul sempat diamankan di Polresta Banyumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini terkait dugaan pemerasan. "Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Budi. Investigasi ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pemanfaatan wewenang untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang seharusnya melayani masyarakat, bukan memeras institusi pemerintah untuk keuntungan pribadi. KPK terus mendalami modus dan aliran dana untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
