Bupati Cilacap Targetkan Pemerasan Rp 750 Juta untuk THR dari Dinas dan Puskesmas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman telah memasang target pemerasan sebesar Rp 750 juta kepada sejumlah dinas dan puskesmas di Kabupaten Cilacap. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada Forkopimda. Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Sabtu, 14 Maret 2026.
Target Setoran dari Perangkat Daerah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, bahwa setiap satuan kerja (satker) di Kabupaten Cilacap diminta untuk menyetor uang dengan target mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas, sehingga total target yang dipasang mencapai Rp 750 juta. Namun, dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Asep menegaskan bahwa Bupati Syamsul memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang tersebut dalam rangka persiapan THR Lebaran Idul Fitri 1447 H. "Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," ujar Asep.
Mekanisme Pengumpulan dan Realisasi Dana
Syamsul meminta setoran diserahkan pada tanggal 13 Maret 2026, dengan ancaman bahwa perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap. Hingga batas waktu tersebut, total dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp 610 juta. Uang ini diserahkan kepada Sadmoko melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," tambah Asep. KPK kemudian menyita uang tersebut saat melakukan OTT terhadap Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.
Latar Belakang dan Investigasi KPK
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia sempat diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus ini terkait dugaan pemerasan yang melibatkan proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
"Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Budi. Investigasi ini menandai langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik dalam pengumpulan dana tidak sah.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas pemerintahan lokal. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
