Bupati Cilacap Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Puluhan Satuan Kerja Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia diduga memeras sebanyak 23 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan setoran uang yang bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Modus Pemerasan dengan Target Awal Rp75-100 Juta per Satker
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan awal dari Bupati Syamsul berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk setiap satuan kerja. Namun, dalam praktiknya, setoran yang diterima beragam karena proses tawar-menawar dan pertimbangan kapasitas anggaran daerah.
"Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam (14/3/2026). Ia menduga variasi ini terjadi karena banyak perangkat daerah tidak memiliki anggaran memadai, sehingga dilakukan penyesuaian melalui Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
Peran Sekretaris Daerah dan Mekanisme Pelaporan
Jika suatu satuan kerja tidak mampu memenuhi target setoran Rp75-100 juta, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk mendapatkan pertimbangan dan penurunan nominal. Mekanisme ini menunjukkan adanya koordinasi terstruktur dalam tindakan pemerasan tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD). Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025-2026.
Operasi Tangkap Tangan KPK dan Penyitaan Aset
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan di tahun 2026, yang juga menjadi OTT ketiga selama bulan Ramadhan. OTT ini berhasil menangkap Bupati Syamsul dan 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan dana tidak sah atas proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Cilacap. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai modus korupsi, tanpa terhambat oleh momen seperti Lebaran, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten.
Insiden ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran dan akuntabilitas pejabat publik.
