Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang THR Lebaran, Terkumpul Rp 610 Juta
Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang THR, Rp 610 Juta

Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR Lebaran, Terkumpul Rp 610 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus ini terungkap setelah Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang setoran dari perangkat daerah guna kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Target Setoran dan Realisasi yang Beragam

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Targetnya adalah setiap satuan kerja (satker) dapat menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

"Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Meskipun demikian, realisasi setoran yang diterima ternyata beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Syamsul meminta setoran tersebut diserahkan pada 13 Maret 2026, dengan ancaman bahwa perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Total Uang yang Terkumpul dan Penyerahan

Hingga akhirnya, total uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta. Uang ini kemudian diserahkan kepada Sadmoko melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," tambah Asep.

Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ia ditangkap bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Sebelum dibawa ke Jakarta, Syamsul sempat diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko terkait dugaan pemerasan. "Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Budi.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik dalam pengumpulan dana tidak sah.