KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Kasus Pemerasan THR Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah tersebut.
Modus Permintaan Jatah THR ke Seluruh Perangkat Daerah
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa tersangka utama, Syamsul Auliya Rachman, memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari setiap perangkat daerah di kabupaten itu. Permintaan ini diklaim untuk kebutuhan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, khususnya Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan tiga asistennya, yaitu Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), untuk membahas jumlah kebutuhan THR eksternal yang ditetapkan sebesar Rp 515 juta," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Target Setoran Capai Rp 750 Juta dari 47 Satuan Kerja
Lebih lanjut, Asep merinci bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ketiga asisten tersebut kemudian meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas, sehingga total ada 47 satuan kerja yang menjadi sasaran.
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor uang dalam kisaran Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam realisasinya, setoran yang diterima beragam, mulai dari angka Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Besaran setoran ini diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma (Asisten II). Jika suatu perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada Ferry untuk penyesuaian target.
Rp 610 Juta Telah Terkumpul Sebelum Libur Lebaran
Asep mengungkapkan bahwa Sadmoko Danardono memberikan perintah agar permintaan uang THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yaitu tepatnya tanggal 13 Maret 2026. Ancaman diberikan kepada perangkat daerah yang belum menyetor, mereka akan ditagih oleh ketiga asisten tersebut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Hasilnya, dalam periode tanggal 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan dana sesuai permintaan Bupati Syamsul Auliya Rachman. Uang setoran tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dengan total mencapai Rp 610 juta. Dana ini rencananya akan diserahkan Ferry kepada Sadmoko Danardono selaku Sekda Cilacap.
Dua Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Selain Syamsul Auliya Rachman, KPK juga menetapkan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep. Dengan demikian, kedua tersangka dipastikan akan mendekam di penjara selama periode Lebaran tahun ini.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Cilacap sebelumnya telah mengamankan sebanyak 27 orang, dengan 13 orang di antaranya diangkut ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi bupati untuk mencari THR untuk Forkopimda, mengingat pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana THR yang memadai untuk mereka.



