Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Diduga Peras Anak Buah Ratusan Juta untuk THR
Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Peras Anak Buah untuk THR

Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Diduga Peras Anak Buah Ratusan Juta untuk THR

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat (13/3/2026), dan keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama.

Fakta-fakta Kasus Pemerasan untuk Dana THR

Dirangkum dari keterangan KPK, berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  1. Penetapan Tersangka dan Penahanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Syamsul dan Sadmoko ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1x24 jam pasca-OTT. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
  2. Perintah Kumpulkan Uang untuk THR Lebaran: Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan setoran uang dari perangkat daerah guna kebutuhan THR Lebaran Idul Fitri 1447 H. Target yang dipasang mencapai Rp 750 juta, dengan setiap satuan kerja diminta menyetor Rp 75-100 juta.
  3. Total Uang yang Terkumpul: Dari 23 perangkat daerah, terkumpul dana sebesar Rp 610 juta, yang diserahkan melalui asisten bernama Ferry Adhi Dharma pada periode 9-13 Maret 2026.
  4. Target Pemerasan ke Dinas dan Puskesmas: KPK mengungkap bahwa pemerasan juga menyasar dinas hingga puskesmas, dengan target setoran hingga Rp 750 juta untuk diberikan ke Forkopimda. Realisasi setoran bervariasi dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat.
  5. Dugaan Praktik Sejak 2025: KPK menduga praktik serupa telah terjadi sejak tahun 2025, di mana Syamsul diduga menginstruksikan stafnya mengumpulkan uang untuk THR eksternal. Jika tidak terbongkar, praktik ini berpotensi terulang.
  6. Ancaman Rotasi bagi Kadis yang Tak Patuh: Para kepala dinas yang tidak memenuhi permintaan setoran diancam akan digeser atau dirotasi oleh Bupati Syamsul, menciptakan tekanan dan ketakutan akan ketidakloyalan.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah, dengan KPK terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.