Bupati Cilacap Ancam Kadis yang Tak Patungan THR untuk Forkopimda, Total Uang Rp 750 Juta
Bupati Cilacap Ancam Kadis Tak Patungan THR untuk Forkopimda

Operasi KPK Ungkap Pemalakan THR oleh Bupati Cilacap ke Kepala Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), bupati periode 2025-2030 itu diduga memalak para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada Forkopimda atau pihak eksternal.

Total Uang yang Diminta Mencapai Rp 750 Juta

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa temuan sementara menunjukkan uang yang akan dialirkan ke pihak eksternal sebesar Rp 515 juta. Namun, permintaan total dari bupati mencapai Rp 750 juta, sehingga selisih Rp 235 juta diduga untuk kepentingan pribadi. "Untuk eksternal kan Rp 515 juta, untuk pribadinya berapa? Sejauh ini kalau dikaitkan dengan permintaan Rp 750 juta berarti kita kurangkan saja, Rp 750 dikurangkan Rp 515 (Rp 235 juta)," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Ancaman bagi SKPD yang Menolak Patungan

Asep mengonfirmasi bahwa Bupati Syamsul memberikan ancaman kepada kepala dinas yang enggan mematuhi permintaan patungan THR. Ancaman tersebut berupa cap tidak loyal terhadap pimpinan dan ketakutan akan dimutasi dari jabatan mereka. "Jadi beberapa saksi dari 13 SKPD menyampaikan kekhawatiran jika tidak memenuhi permintaan AUL (Syamsul Auliya), maka akan digeser dan dianggap tidak loyal," tegas Asep. Perintah pemalakan ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, kepada beberapa asisten.

Forkopimda sebagai Penerima Dana

Pihak eksternal atau Forkopimda yang dimaksud dalam kasus ini meliputi instansi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, termasuk pengadilan negeri dan agama. Asep menegaskan bahwa hal ini tercatat dalam dokumen yang ditemukan selama penyelidikan. "Ada catatannya yang kita temukan seperti itu," imbuhnya.

Dua Tersangka Ditahan KPK

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang sistematis di lingkungan pemerintah daerah, di mana pejabat menggunakan kekuasaan untuk memeras bawahannya demi kepentingan pribadi dan kelompok. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai modus korupsi, tanpa terhambat oleh momen seperti Lebaran.