BPK Ungkap Kerugian Negara USD 113 Juta dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina
BPK: Kerugian Negara USD 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

BPK Beberkan Kerugian Negara USD 113 Juta Akibat Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aurora Magdalena mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/3/2026), Aurora menyatakan bahwa negara mengalami kerugian finansial sebesar USD 113.839.186,60 akibat praktik korupsi ini.

Rincian Perhitungan Kerugian per Kargo LNG

Aurora Magdalena, yang dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa, menjelaskan bahwa kerugian tersebut dihitung berdasarkan pembelian per kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction. "Per kargo nilainya berbeda-beda dan nilai volumenya juga berbeda-beda," ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia menambahkan bahwa pengiriman kargo telah dijadwalkan setahun sebelumnya, dan Pertamina harus melaporkan keputusan untuk tidak mengambil kargo dua bulan sebelum jadwal pengiriman.

Selain Aurora, auditor BPK Arlin Gunawan Siregar juga memberikan kesaksian. Arlin menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak perlu menunggu kontrak kerja sama selesai. "Kita tidak perlu kemudian harus menunggu kontrak ini 20 tahun selesai dulu, baru bisa dihitung," jelasnya, mengonfirmasi bahwa perhitungan dapat dilakukan per kargo.

Dakwaan terhadap Mantan Pejabat Pertamina

Jaksa Penuntut Umum KPK telah mendakwa dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).

Keduanya didakwa melakukan perbuatan bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah divonis bersalah. Dakwaan menyebutkan bahwa mereka memperkaya diri sendiri atau korporasi, termasuk memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp 1,091 miliar dan USD 104.016, serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113,839 juta.

Latar Belakang dan Dampak Korupsi Pengadaan LNG

Jaksa mengungkapkan bahwa pembelian LNG ini dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas, sehingga Pertamina perlu membeli dari Amerika Serikat. Namun, izin prinsip dikeluarkan oleh Karen tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas, hanya berdasarkan best practice yang biasa dilakukan Pertamina.

Padahal, Pertamina belum memiliki pembeli tetap di pasar domestik untuk menyerap LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Pembelian ini tidak disertai analisis keekonomian secara final, yang menyebabkan kelebihan pasokan atau over supply LNG.

Akibatnya, Pertamina terpaksa menjual LNG impor yang surplus kepada pembeli di luar negeri pada periode 2019-2023. Dari praktik jual beli ini, Pertamina mengalami kerugian sebesar USD 92,625 juta dari total pembelian 18 kargo senilai USD 341,410 juta, dengan penjualan hanya mencapai USD 248,784 juta. Selain itu, ada biaya suspension fee sebesar USD 10,045 juta karena uncommitment cargo.

Total Kerugian Negara Setara Rp 1,9 Triliun

Jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara total sebesar USD 113,839 juta. Jumlah ini setara dengan sekitar Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini. Laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menjadi dasar perhitungan kerugian tersebut, menegaskan betapa seriusnya dampak korupsi ini terhadap keuangan negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang strategis seperti LNG, serta perlunya transparansi dan analisis mendalam untuk mencegah kerugian serupa di masa depan.