Bos Terra Drone Didakwa Lalai, Kebakaran Kantor Tewaskan 22 Karyawan
Bos Terra Drone Didakwa Lalai, Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Bos Terra Drone Didakwa Lalai, Kebakaran Kantor Tewaskan 22 Karyawan

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, secara resmi didakwa atas kelalaian dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor perusahaannya di Jakarta Pusat. Peristiwa tragis ini mengakibatkan 22 karyawan perusahaan kehilangan nyawa.

Proses Persidangan dan Isi Dakwaan

Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Maret 2026. Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah, dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto, memimpin jalannya persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, terungkap sejumlah kelalaian serius yang dilakukan oleh Michael Wisnu Wardhana selaku pimpinan perusahaan. Gedung kantor PT Terra Drone Indonesia dinyatakan tidak dilengkapi dengan alat sensor deteksi api dan asap, serta tidak memiliki tangga darurat dan petunjuk jalur evakuasi yang memadai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, perusahaan juga tidak pernah menyelenggarakan latihan atau gladi penanggulangan kebakaran secara berkala bagi karyawannya. "Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan," tegas jaksa dalam dakwaannya.

Kondisi Gedung yang Memprihatinkan

Kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, tersebut berawal dari gedung yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang usaha, termasuk baterai drone lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh. Gedung berlantai tujuh ini hanya memiliki satu pintu utama tanpa adanya tangga darurat sama sekali.

Berikut adalah detail konstruksi dan tata ruang gedung yang diungkapkan dalam persidangan:

  • Gedung terdiri dari 7 lantai dengan panjang sekitar 16 meter dan lebar 9 meter.
  • Konstruksi atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum, dinding tembok, dan lantai keramik.
  • Kaca-kaca di gedung terpasang permanen dan tidak dapat dibuka.
  • Hanya terdapat satu pintu utama tanpa pintu dan tangga darurat lainnya.

Jaksa juga memaparkan pembagian ruang kerja di setiap lantai, yang dihuni oleh total 78 karyawan. Mulai dari lantai satu untuk inventori dan security, hingga lantai tujuh yang digunakan sebagai rooftop dan musala.

Dampak Kelalaian yang Fatal

Michael Wisnu Wardhana sebagai Dirut dianggap telah mengabaikan kewajibannya untuk menjamin keselamatan kerja. Saat kebakaran terjadi, karyawan kesulitan memadamkan api awal karena ketiadaan alat pemadam kebakaran (APAR).

Proses evakuasi terhambat parah akibat kebakaran di lantai satu yang menghalangi akses tangga dan pintu keluar. Asap kebakaran serta panas radiasi yang menyebar naik melalui tangga semakin mempersulit upaya penyelamatan.

"Tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi mengakibatkan 22 orang karyawan tidak berhasil dievakuasi sampai api berhasil dipadamkan," jelas jaksa. Dakwaan ini menjerat Michael Wisnu Wardhana dengan Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga