Bimantoro Wiyono Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Hukum Kasus ABK Fandi Ega Shepiani
Bimantoro Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Kasus ABK Fandi

Bimantoro Wiyono Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Hukum Kasus ABK Fandi Ega Shepiani

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia menilai majelis hakim telah berhasil mengungkap fakta hukum secara terang dan jelas dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.

Putusan Pengadilan dan Vonis Hukuman

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik pada Kamis, 5 Maret 2026, Fandi Ramadhan yang berusia 25 tahun divonis lima tahun penjara. Putusan ini membuat terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025.

Jaksa menilai bahwa terdakwa mengetahui rencana penyelundupan tersebut dan sempat menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. Namun, majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan cermat sebelum menjatuhkan vonis.

Apresiasi terhadap Independensi Hakim

Menanggapi putusan tersebut, Bimantoro Wiyono menilai bahwa majelis hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menilai fakta persidangan secara objektif. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Maret 2026, ia menyatakan, "Saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap."

Ia menegaskan bahwa negara harus tetap tegas dalam memerangi kejahatan narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Namun, menurutnya, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan mempertimbangkan secara cermat peran dan tingkat keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara.

Pentingnya Keadilan Proporsional dalam Penegakan Hukum

Bimantoro menekankan bahwa perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas, tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan. "Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya.

Ia berharap putusan ini dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir bagi tegaknya keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan secara independen dan berdasarkan fakta persidangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di tanah air.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses peradilan, terutama dalam perkara narkotika yang sering kali melibatkan tuntutan berat. Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan pesan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan mempertimbangkan semua aspek hukum dan kemanusiaan.

Bimantoro juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam kejahatan. Ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih baik dan terpercaya di Indonesia.