Berkas Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Lengkap, KPK Limpahkan ke Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko telah dinyatakan lengkap atau mencapai status P21. Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 6 Maret 2026, di Jakarta.
Detail Kasus dan Jenis Dugaan Tindak Pidana
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. "Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Sugiri Sancoko bersama dua tersangka lainnya beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dua tersangka lain tersebut adalah Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, serta Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo saat perkara terjadi.
Proses Hukum dan Jangka Waktu
Budi menambahkan bahwa JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkannya ke pengadilan negeri agar perkara dapat segera disidangkan. Langkah ini menandai percepatan proses hukum dalam kasus korupsi yang telah menyita perhatian publik.
Latar Belakang dan Tersangka Terlibat
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
- Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo
- Sucipto (SC) sebagai pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap diduga adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Sementara pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap diduga Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suapnya adalah Sucipto. Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, penerima gratifikasi diduga Sugiri Sancoko, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Dengan dilimpahkannya berkas ke jaksa, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.



