Bareskrim Polri Ungkap Berbagai Modus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku dalam menyalahgunakan BBM dan elpiji bersubsidi. Di antara modus yang terungkap adalah 'Helikopter', penggunaan plat nomor palsu untuk mengelabui sistem barcode, serta truk dengan tangki yang telah dimodifikasi. Pengungkapan ini dilakukan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4/2026).
Disparitas Harga Jadi Pemicu Utama
Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dipicu oleh disparitas harga yang sangat tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi. Saat ini, harga BBM non-subsidi mencapai Rp 31.000 per liter, sementara harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter. "Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," kata Irhamni. Kondisi ini mendorong banyak pihak untuk mencari cara ilegal guna mendapatkan keuntungan besar.
Modus 'Helikopter' dan 'Ngoret' yang Marak
Irhamni mengungkap bahwa salah satu modus paling lazim adalah 'Helikopter', yang di wilayah Sumatera dikenal dengan istilah 'Ngoret'. Modus ini melibatkan pembelian BBM solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sama. "Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan timbun di pangkalan, lalu didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya 'Helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'Ngoret'," papar Irhamni. Praktik ini memungkinkan pelaku mengumpulkan BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penggunaan Plat Nomor Palsu dan Truk Modifikasi
Selain modus 'Helikopter', para pelaku juga menggunakan plat nomor palsu untuk menyiasati pengawasan sistem barcode Pertamina. Dengan mengganti plat nomor dan barcode, satu kendaraan dapat mengisi BBM berkali-kali melebihi kuota yang ditetapkan. "Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode," jelas Irhamni. Ada pula modus penggunaan truk modifikasi dengan tangki penampungan yang lebih besar, yang memungkinkan penyedotan solar dalam jumlah banyak dalam sekali pengisian di SPBU.
Penyalahgunaan Elpiji Subsidi dan Kerjasama dengan Oknum
Tak hanya BBM, Bareskrim juga menyoroti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi). Praktik ini banyak ditemukan di wilayah penyangga ibu kota. "Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ucap Irhamni. Selain itu, terdapat modus kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih besar.
Kerugian Negara dan Tindakan Hukum
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, serta lebih dari 13.347 tabung gas LPG berbagai ukuran. Sebanyak 161 unit truk juga turut diamankan. Dalam kurun waktu 13 hari, sejak 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi dengan 330 tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp 243 miliar. Irhamni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset para mafia energi. "Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku," terangnya.
Wilayah dengan Kasus Tertinggi dan Harapan Ke Depan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi, masing-masing dengan 44 dan 41 laporan polisi. "Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," ujar Irhamni. Ia berharap penyalahgunaan dapat ditekan sehingga manfaat subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Harapannya penyalahgunaan bisa kita tekan dan itu dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan tentunya," ucapnya.



