Dasco Fasilitasi Pertemuan BNI dan Paroki Aek Nabara, Dana Rp 28 M Dikembalikan Besok
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan antara Direktur Utama Bank Nasional Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan dan perwakilan Gereja Paroki Aek Nabara. Pertemuan ini membahas pengembalian dana nasabah yang digelapkan senilai Rp 28 miliar, dengan jadwal pengembalian dipastikan dimulai besok, Rabu, 22 April 2026.
Lokasi dan Peserta Pertemuan
Pertemuan berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Selain Dasco, hadir pula Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, menunjukkan perhatian tinggi dari lembaga legislatif terhadap penyelesaian kasus ini. Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh jajaran pemerintahan atas atensi yang diberikan.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini," ujar Natalia seusai pertemuan.
Jadwal Pengembalian Dana dan Harapan Pihak Gereja
Dirut BNI Putrama memastikan bahwa pengembalian dana akan dilakukan mulai besok, dengan dana dipastikan kembali sepenuhnya. "Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana," tegas Putrama.
Natalia menyatakan harapannya agar proses penyelesaian berjalan lancar dan menjadi berkah bagi semua pihak. Umat yang menjadi korban dalam kasus ini juga dikabarkan bersukacita atas rencana pengembalian dana tersebut.
Pembelajaran dan Proses Hukum
Putrama menekankan bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga, terutama bagi internal BNI dalam hal pemahaman know your employee. Sementara itu, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Andi Hakim Febriansyah telah ditangkap dan sedang diproses hukum oleh kepolisian. Sebelumnya, BNI melalui Direktur Human Capital & Compliance Munadi Herlambang telah berkomitmen untuk mengembalikan dana dalam minggu ini, sesuai perkembangan penyidikan.
Pertemuan ini menandai langkah konkret dalam penyelesaian sengketa keuangan yang melibatkan lembaga keuangan dan komunitas religius, dengan dukungan dari pihak parlemen dan eksekutif.



