UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Tangani Kasus Grup Chat Mesum FHUI
Universitas Indonesia (UI) terus menggarap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Untuk memperkuat penanganan kasus ini, UI telah membentuk Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
"Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, seperti dilansir Antara, Selasa (21/4/2026).
Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan Tim
Penetapan Tim Ahli ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Erwin menjelaskan bahwa pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK. Tujuannya adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan mendalam.
Struktur dan Fungsi Tim Ahli
Keahlian tim dibagi secara fungsional untuk mencakup berbagai aspek penanganan kasus:
- Asesmen dan pendampingan korban
- Penggalian fakta dan pembuktian
- Analisis hukum
- Pendekatan sosial dan kebijakan
Pembagian ini dirancang untuk menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.
Tahapan Proses Penanganan Kasus
Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap yang sistematis:
- Penerimaan laporan
- Pemeriksaan korban
- Pengumpulan dan pendalaman bukti
- Pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi
- Asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis untuk memperkuat pembuktian
Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi. Pada tahap akhir, rekomendasi ini disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kerangka Hukum dan Imbauan kepada Publik
UI menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Selama proses penanganan, publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan. Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan.
Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan cara yang cermat dan akurat, memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.



