Polda Metro Jaya Telah Menerima Laporan Polisi terhadap Ade Armando dan Abu Janda
Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang diajukan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga muncul dari potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengkajian mendalam terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Konfirmasi Resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara resmi mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," ujar Budi Hermanto kepada para wartawan pada Selasa, 21 April 2026. Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Detail Laporan dan Pasal yang Dijerat
Laporan polisi ini diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026. Pelapor, Paman Nurlette, menyatakan bahwa laporan ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla secara pribadi.
Kedua tersangka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap:
- Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Pasal 32 dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Barang bukti yang dilaporkan mencakup tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan sebuah flashdisk. Menurut Nurlette, potongan ceramah JK yang diunggah Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi Arya di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. "Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," tegasnya.
Respons dari Ade Armando dan Abu Janda
Ade Armando menyatakan ketidaktahuannya mengenai substansi laporan tersebut. "Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," jelas Ade Armando saat dihubungi pada hari yang sama.
Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Abu Janda memberikan respons yang lebih singkat dan tegas. Menurutnya, laporan ini didasari oleh "dendam politik" dan kebencian. "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ucap Abu Janda dengan nada tegas.
Implikasi dan Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini menyoroti isu sensitif terkait penggunaan media digital dan batasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan melibatkan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP, proses hukum ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Polda Metro Jaya diharapkan dapat menyelesaikan pengkajian laporan dengan cepat dan transparan, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sementara Ade Armando dan Abu Janda bersiap menghadapi segala kemungkinan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.



