Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Operasi Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang nikel ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, menandai langkah serius dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Operasi Berdasarkan Laporan Polisi dan Investigasi Mendalam

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang tercatat sejak 4 Desember 2025. Brigjen Mohammad Irhamni, perwakilan Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tambang nikel tersebut beroperasi secara ilegal di kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah.

"Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut," tegas Irhamni dalam keterangan resminya pada Senin, 16 Maret 2026.

Penyitaan Alat Berat dan Pemeriksaan Saksi

Sebagai tindak lanjut, polisi segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tambang ilegal tersebut. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil disita untuk mendukung kasus ini. "Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat excavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini," ungkap Irhamni.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang terkait dengan operasi tambang tersebut. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap bahwa aktivitas pertambangan nikel ilegal ini melibatkan PT Masempo Dalle sebagai pelaku utama.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukum yang Dijatuhkan

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus ini. "Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," jelas Irhamni. Keduanya diduga kuat terlibat dalam operasi tambang tanpa izin yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Irhamni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi kekayaan alam negara dari praktik ilegal. "Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal," terangnya.

Penyidikan Berlanjut dan Komitmen Jangka Panjang

Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara ini. Irhamni menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan hukum di Indonesia.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," ucap Irhamni menutup pernyataannya. Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya di berbagai daerah.