Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Uang Tunai Rp1,4 Miliar dalam Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan besar-besaran berupa 6 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal.
Penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo
Penyitaan dilakukan setelah Bareskrim melaksanakan penggeledahan di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 12 Maret 2026. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilaksanakan di tiga lokasi perusahaan, yaitu:
- PT Simba Jaya Utama (SJU)
- PT Indah Golden Signature (IGS)
- PT Suka Jadi Logam (SJL)
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," jelas Ade kepada wartawan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kasus Pencucian Uang dari Tambang Ilegal
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polisi menduga adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal. Tambang ilegal tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya.
Beberapa kasus terkait telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari. Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp25,8 triliun.
Modus Operandi dan Penyidikan Lanjutan
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan melakukan transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, baik secara sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menambahkan bahwa emas yang disita masih dalam proses penaksiran kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, sementara bukti elektronik masih dalam pendalaman secara ilmiah oleh laboratorium forensik Polri.
Sebelumnya, pada 19-20 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah sejumlah tempat di Nganjuk dan Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, meliputi:
- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kilogram
- Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kilogram, diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp960 juta)
Penetapan Tersangka
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW. Langkah ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam memberantas praktik pencucian uang yang merugikan negara dan merusak lingkungan akibat tambang ilegal.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya dampak ekonomi dan hukum dari aktivitas tambang ilegal, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi emas di Indonesia. Bareskrim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



