Bareskrim Tegaskan Aksi Sikat Habis Pelaku Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Nunung Syarifuddin menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026).
Peringatan Keras untuk Para Pelaku
Dalam pernyataannya yang blak-blakan, Nunung menyampaikan pesan langsung kepada para pelaku kejahatan tersebut. "Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main," tegasnya dengan nada yang sangat serius. Dia menekankan bahwa tidak ada toleransi sama sekali bagi pihak-pihak yang memanfaatkan subsidi energi untuk kepentingan pribadi.
Menurut Nunung, penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. "Hal ini merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan negara," ujarnya dengan penuh penekanan. Dia mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas.
Perintah Langsung dari Presiden
Nunung mengungkapkan bahwa langkah penindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Ini sudah perintah langsung dari Presiden dan kemudian diteruskan kepada Kapolri bahwa sudah tidak ada keraguan lagi bagi kami dari Bareskrim dan jajaran di Polda untuk melakukan tindakan tegas," jelasnya dengan penuh keyakinan.
Dia memastikan bahwa seluruh jajaran Bareskrim siap menindak tegas praktik ilegal tersebut. Pengungkapan kasus akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri sendiri maupun anggota TNI. Polri telah berkolaborasi dengan TNI, khususnya unsur Polisi Militer, untuk memperkuat penegakan hukum di lapangan.
Kerugian Negara yang Fantastis
Data yang diungkapkan Bareskrim menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik penyelewengan ini. Sepanjang tahun 2025 dan awal 2026, Bareskrim telah berhasil membongkar 755 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 672 orang telah ditangkap sebagai tersangka.
Yang lebih mencengangkan adalah besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya adalah:
- Kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi: Rp 516,8 miliar
- Kerugian akibat penyalahgunaan elpiji subsidi: Rp 749,2 miliar
Nunung memerinci dengan tepat angka-angka tersebut: "Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000."
Pengawasan Distribusi yang Ketat
Wakabareskrim juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi yang ketat untuk memastikan BBM dan elpiji bersubsidi tepat sasaran. "Kita dukung efisiensi energi dan kawal penyaluran BBM dan elpiji subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan," ucapnya dengan penuh komitmen.
Dia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat umum, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan energi bersubsidi. Menurutnya, hanya dengan pengawasan yang komprehensif dan kerja sama semua elemen masyarakat, penyaluran subsidi dapat benar-benar mencapai mereka yang berhak.
Dengan langkah tegas ini, Bareskrim berharap dapat meminimalisir bahkan memberantas praktik penyelewengan yang telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengkhianati kepercayaan negara dan hak masyarakat miskin.



