Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Terkait Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yang mencakup wilayah Surabaya dan Nganjuk. "Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022. Perkara awal tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Alur Pengiriman Emas Ilegal Terungkap
Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan persidangan, terungkap adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelas Ade Safri.
Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti lainnya yang terkait dengan penampungan, pengolahan, serta penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Ade Safri juga menyebutkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang terjadi di toko emas tersebut.
Kolaborasi dengan PPATK dan Nilai Transaksi Triliunan
Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan dalam upaya pengungkapan perkara ini. Menurut data dari PPATK, total nilai transaksi jual beli emas yang berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 25,8 triliun.
Modus operandi yang digunakan melibatkan transaksi pembelian emas dari tambang ilegal, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. "Modusnya lewat transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," paparnya.
Pendekatan Penegakan Hukum yang Tegas
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan dalam penegakan hukum. "Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tegasnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam memberantas praktik pencucian uang yang terkait dengan aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Penggeledahan toko emas di Nganjuk menjadi langkah konkret untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
