Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Ini Bedanya Aktif vs Pensiun
Pajak Pencairan JHT: Bedanya Saat Aktif vs Pensiun

Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki implikasi perpajakan yang berbeda, tergantung pada waktu penarikan dana. Peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja berpotensi dikenakan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 yang cukup tinggi. Sementara itu, pencairan seluruh saldo JHT saat sudah memasuki masa pensiun akan dikenakan skema PPh Final dengan tarif yang jauh lebih rendah.

Perbedaan Tarif Pajak Pencairan JHT

JHT merupakan salah satu program jaminan sosial bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Dana yang terkumpul dapat dicairkan dengan dua skema: sebagian saat masih bekerja atau seluruhnya saat pensiun. Perbedaan waktu pencairan ini menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Pencairan Saat Aktif Bekerja

Apabila peserta memilih mencairkan sebagian saldo JHT ketika masih berstatus pekerja aktif, maka dana yang diterima akan digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam tahun pajak yang sama. Akibatnya, penghasilan kena pajak menjadi lebih tinggi dan dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17. Tarif ini berkisar dari 5% hingga 30% tergantung pada besaran penghasilan tahunan. Semakin tinggi total penghasilan, semakin besar persentase pajak yang harus dibayar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pencairan Saat Pensiun

Berbeda halnya jika peserta menunggu hingga masa pensiun untuk mencairkan seluruh saldo JHT. Dalam skema ini, dana JHT diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final. Artinya, hanya dikenakan PPh Final dengan tarif tunggal yang lebih rendah, yaitu sebesar 0% untuk dana hingga Rp 50 juta, dan 5% untuk dana di atas Rp 50 juta. Skema ini memberikan keuntungan pajak yang signifikan bagi peserta yang sudah tidak memiliki penghasilan aktif.

Dasar Hukum Ketentuan Pajak JHT

Ketentuan perpajakan untuk JHT diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Pencairan saat pensiun termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Sementara itu, pencairan saat masih bekerja masuk dalam kategori penghasilan tidak final yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Tips Memilih Waktu Pencairan JHT

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, disarankan untuk mempertimbangkan waktu pencairan JHT dengan cermat. Jika tidak mendesak, lebih baik menunggu hingga pensiun untuk menghindari tarif pajak progresif yang tinggi. Namun, jika kebutuhan mendesak mengharuskan pencairan sebagian, peserta perlu menyadari konsekuensi pajak yang lebih besar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga