Bareskrim Ungkap 755 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp 1,2 T
Bareskrim Bongkar 755 Kasus BBM-LPG Subsidi, Rugikan Rp 1,2 T

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga April 2026. Praktik ilegal ini diduga telah menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai angka fantastis sebesar Rp 1,26 triliun.

Rincian Kerugian Negara yang Mencengangkan

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syarifuddin mengungkapkan detail kerugian tersebut dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026). Menurutnya, tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp 1.266.260.963.200.

"Dengan rincian, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516.812.530.200, sementara penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000," jelas Nunung. Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak penyimpangan dalam distribusi energi bersubsidi, yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyebab dan Dampak Sosial Penyalahgunaan

Nunung menyoroti bahwa tingginya kasus penyalahgunaan ini salah satunya dipicu oleh perbedaan harga yang signifikan antara BBM dan elpiji subsidi dengan versi nonsubsidi. Selisih harga ini menjadi celah bagi para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

"Karena keuntungan yang menggiurkan, perbedaan harga antara yang bersubsidi dengan tidak bersubsidi cukup tinggi, sehingga masyarakat yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi," ujarnya. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat miskin terhadap energi terjangkau.

Langkah Tegas Polri dan Peringatan Keras

Polri telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga stabilitas distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan elpiji bersubsidi. Nunung menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan mencegah kerugian negara lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi pelaku.

"Langkah ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang berdampak pada krisis energi," tambahnya. Dalam pernyataan tegasnya, Nunung memperingatkan para pelaku: "Kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main. Situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kalau masih nekat melakukan penyimpangan, kita akan bertindak tegas."

Statistik Kasus dan Penangkapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri melaporkan bahwa dari 755 tempat kejadian perkara (TKP) yang dibongkar, total 672 tersangka telah berhasil ditangkap. Operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan subsidi energi yang merugikan publik.

Dengan temuan ini, diharapkan adanya peningkatan pengawasan dan reformasi sistem distribusi energi bersubsidi untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan mengurangi kebocoran anggaran negara di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga