Bareskrim Polri Ungkap Modus Perusahaan Cangkang dalam Kasus Impor HP Ilegal dari China
Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi yang melibatkan perusahaan cangkang dalam kasus impor handphone ilegal berskala besar dari China. Pengungkapan ini dilakukan melalui penggeledahan terhadap kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai bagian dari investigasi mendalam terhadap praktik penyelundupan barang elektronik.
Komitmen Polri dalam Mendukung Program Pemerintah
Operasi pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Pemberantasan praktik korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan menjadi prioritas utama dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara dari kebocoran keuangan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan PT TSL berperan sebagai perusahaan holding yang memanfaatkan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor handphone ilegal. "Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal," jelas Ade dalam keterangan resminya.
Operasi Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelum melakukan penggeledahan di kantor PT TSL, tim Bareskrim telah lebih dulu menggeledah sejumlah gudang penyimpanan yang diduga terkait dengan jaringan impor handphone ilegal tersebut. Lokasi penggeledahan meliputi:
- Jl Kapuk Kayu Besar di Jakarta Utara
- Ruko di Jalan Pluit Barat, Jakarta Utara
- Ruko Mutiara Palem di Jakarta Barat
- Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss
- Ruko Boulevard Raya di Jakarta Barat
- Ruko Toho di Jakarta Utara
Dari operasi penggeledahan tersebut, Bareskrim berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan:
- iPhone: 56.557 unit dengan total nilai Rp 225.208.000.000
- Android: 1.625 unit dengan total nilai Rp 5.387.500.000
- Sparepart HP (termasuk baterai, charger, dan kabel): 18.574 pieces
"Total barang yang disita mencapai 76.756 pieces dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 235.089.800.000," papar Ade Safri Simanjuntak dengan rincian yang jelas.
Penetapan Dua Tersangka dengan Peran Berbeda
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penelitian dokumen pengiriman barang, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial DCP dan SJ. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan penyelundupan ini.
DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa dilengkapi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara SJ berperan sebagai customer yang juga memasukkan barang dalam keadaan tidak baru ke wilayah Indonesia.
Operasi Berkelanjutan untuk Mencegah Kebocoran Keuangan Negara
Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri yang dibentuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus melakukan operasi penyisiran di berbagai pintu masuk barang di seluruh wilayah pabean Indonesia. Pengawasan ketat akan dilakukan baik di pelabuhan laut, pos perbatasan darat, maupun bandara udara untuk memastikan tidak terjadi lagi praktik impor ilegal dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.
"Komitmen Polri dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan adalah untuk menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, dan mencegah kebocoran penerimaan negara," tegas Ade Safri Simanjuntak. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan negara, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional sebagai fondasi kedaulatan negara.



