Bahar bin Smith Diklaim Minta Maaf, Banser Tangerang Tegaskan Belum Menerima
Kepala Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Slamet Purwanto, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permintaan maaf dari Bahar bin Smith. Pernyataan ini disampaikan menanggapi klaim bahwa tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser telah meminta maaf melalui video yang beredar di media sosial.
Permintaan Maaf Diklaim, Namun Tidak Diterima Langsung
"Belum sama sekali. Secara langsung tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith," kata Slamet Purwanto di Tangerang, Kamis (12/2/2026). Ia menambahkan bahwa korban bernama Rida juga mengaku belum melihat video permintaan maaf tersebut. Hal ini memperkuat posisi Banser yang merasa bahwa upaya rekonsiliasi belum terjadi secara nyata.
Menurut Slamet, ketiadaan permintaan maaf langsung dari Bahar bin Smith menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan konflik. Pihaknya mendesak kepolisian untuk fokus menangani kasus ini tanpa terpengaruh oleh klaim-klaim yang belum terbukti kebenarannya.
Kekecewaan Atas Penangguhan Penahanan
Banser Kota Tangerang mengungkapkan kekecewaan mendalam atas keputusan penangguhan penahanan Bahar bin Smith. Tersangka tersebut dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangerang pada Selasa (10/2/2026) dan dipulangkan pada Kamis malam (11/2/2026).
"Kami atas nama keluarga besar Banser Kota Tangerang mengucapkan sungguh sangat kecewa atas keputusan ditangguhkannya penahanan Bahar Smith untuk ditahan di sel Kapolres Kota Tangerang," jelas Slamet Purwanto. Kekecewaan ini juga disuarakan oleh korban, Rida, yang merasa bahwa proses hukum belum memberikan keadilan.
Korban Menuntut Keadilan dan Penahanan
Rida, anggota Banser yang menjadi korban dugaan penganiayaan, muncul di hadapan publik didampingi oleh Banser Kota Tangerang. Ia menyatakan harapannya agar kasus ini tetap berjalan dan polisi bertindak tegas.
"Saya Rida, korban dari persekusi Bahar bin Smith pada acara maulid kecamatan Cipondoh. Sampai saat ini kasusnya masih belum selesai, harapan saya sampai detik ini minta keadilan dari pihak yang berwajib," ujarnya. Rida menegaskan bahwa ia akan mengawal proses hukum dan berharap Bahar bin Smith segera ditahan.
Klaim Restorative Justice dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya telah meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Ia juga mengungkapkan rencana untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang.
"Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami," kata Ichwan. Namun, upaya ini belum diakui oleh Banser dan korban, yang masih menunggu tindakan nyata dan permintaan maaf langsung.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan tuntutan agar proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.



