Sidang Chromebook Ungkap Aturan Khusus Rapat Daring Nadiem Makarim
Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan chromebook, terungkap fakta mengejutkan terkait kebiasaan rapat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, menghadirkan saksi kunci dari lingkungan kementerian.
Larangan Rekam Semua Rapat Daring
Deswitha Arvinchi, yang menjabat sebagai Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, menyatakan dalam kesaksiannya bahwa semua rapat daring yang dipimpin Nadiem Makarim dilarang untuk direkam. Hal ini diungkapkan saat jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan mendetail tentang prosedur rapat.
"Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom menteri tersebut kepada saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?" tanya jaksa.
"Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya," jawab Deswitha dengan tegas. Ketika ditanya ulang, dia mengonfirmasi bahwa arahan tersebut bersifat mutlak dan berlaku untuk setiap pertemuan virtual.
Kepatuhan Profesional Tanpa Tanya
Meski larangan ini menimbulkan tanda tanya, Deswitha mengaku tidak menaruh curiga atau mempertanyakan alasan di baliknya. Sebagai bawahan, dia hanya bekerja secara profesional sesuai perintah atasan.
"Kalau tidak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya gimana? Saya mau rekam pak misalnya, enggak berani kayak gitu?" tanya jaksa mencoba menggali lebih dalam.
"Saya bekerja dengan profesional saja," jawab Deswitha singkat, menutup pembahasan tersebut. Sikap ini menunjukkan budaya kepatuhan dalam birokrasi tanpa mempertimbangkan transparansi.
Tugas Tambahan dan Dana Pribadi
Selain mengungkap aturan rapat, kesaksian Deswitha juga menyoroti tugas tambahannya selama mendampingi Nadiem. Dia mengaku kerap mengingatkan mantan menteri tersebut untuk memberikan dana tambahan kepada para staf khususnya.
"Selain tugas saudara mengatur jadwal, ada tugas-tugas tambahan yang saudara dapatkan dari Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya," tutur Deswitha. Dana ini, menurutnya, bersumber dari rekening pribadi Nadiem Makarim, bukan dari anggaran kementerian.
Implikasi dalam Kasus Korupsi
Pengungkapan ini terjadi dalam sidang yang mendakwa Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Kasus ini juga menyebut nama Jurist Tan, salah satu staf khusus Nadiem, yang diduga terlibat namun saat ini berstatus buron di luar negeri.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini memperkuat sorotan publik terhadap praktik pemerintahan di era Nadiem, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek besar. Sidang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.



