ARUKKI-LP3HI Gugat KPK Atas Dugaan Penundaan 3 Kasus Korupsi Kementan
ARUKKI-LP3HI Gugat KPK Soal Kasus Korupsi Kementan Mangkrak

ARUKKI-LP3HI Gugat KPK Atas Dugaan Penundaan 3 Kasus Korupsi Kementan

Jakarta - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020 hingga 2022.

Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 telah digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Boyamin menegaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 158.e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru sebagai dasar gugatan.

"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban KPK atas ketidaklanjutan penyelidikan.

Tiga Klaster Kasus Korupsi Kementan yang Diduga Mangkrak

Boyamin merinci tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjadi fokus gugatan:

  1. Kasus Pengadaan Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK): Diduga merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar. Boyamin mengungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022.
  2. Kasus Pengadaan Eartag Secure QR Code: Terkait penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementan.
  3. Kasus Pengadaan Sapi: Juga diduga melibatkan praktik korupsi.

Boyamin menyatakan bahwa laporan mengenai kasus-kasus ini telah masuk ke KPK sejak tahun 2020 dan 2021, dengan pimpinan KPK kala itu, Alexander Marwata, memberikan surat disposisi kepada bagian penindakan. Namun, tidak ada tindak lanjut yang memadai setelah disposisi tersebut.

"Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tutur Boyamin.

Keterkaitan dengan Pengakuan Alexander Marwata

Sebelumnya, pada tahun 2023, Alexander Marwata yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK mengungkap adanya laporan dugaan korupsi di Kementan yang didiamkan selama tiga tahun. Alexander menyebut bahwa laporan tersebut baru terungkap saat KPK mengusut kasus pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," imbuh Alexander dalam pernyataannya waktu itu.

Boyamin menegaskan bahwa hingga saat ini, KPK belum menuntaskan perkara atau menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ketiga klaster kasus tersebut. Gugatan ini diharapkan dapat memacu proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga