Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi menyampaikan pamit dari lembaga peradilan tertinggi tersebut. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026), Anwar mengungkapkan bahwa persidangan hari ini merupakan yang terakhir kalinya ia ikuti sebagai hakim konstitusi.
Permohonan Maaf dari Lubuk Hati yang Dalam
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK. Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh khidmat, menandai akhir dari perjalanan panjangnya di lembaga yudikatif.
Anwar kemudian melanjutkan dengan permohonan maaf yang tulus. "Pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja, untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya dengan suara yang bergetar penuh emosi.
Masa Jabatan yang Akan Berakhir
Berdasarkan data resmi dari situs Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman telah menjabat sebagai hakim sejak tahun 2011. Masa jabatannya yang berlangsung selama 15 tahun akan berakhir tepat pada 6 April 2026 mendatang. Selain itu, hakim yang dikenal rendah hati ini juga akan mencapai usia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
Pengabdian selama satu setengah dekade di MK telah menempatkan Anwar sebagai sosok yang berpengalaman dalam menangani berbagai perkara konstitusional yang kompleks dan sensitif.
Proses Seleksi Pengganti Telah Dimulai
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang telah memulai proses seleksi untuk mencari pengganti Anwar Usman. Dalam seleksi terakhir, MA telah menetapkan tiga nama calon yang akan mengisi posisi strategis tersebut.
Berikut adalah daftar tiga calon pengganti Hakim MK Anwar Usman:
- Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
- Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Proses seleksi ini dilakukan dengan sangat ketat mengingat pentingnya peran hakim konstitusi dalam menjaga kemurnian undang-undang dasar negara.
Warisan dan Tantangan ke Depan
Kepamitan Anwar Usman dari Mahkamah Konstitusi menandai akhir dari sebuah era dalam peradilan konstitusi Indonesia. Selama 15 tahun bertugas, ia telah menyaksikan dan terlibat dalam putusan-putusan penting yang membentuk landscape hukum di tanah air.
Permohonan maaf yang disampaikannya bukan hanya sekadar formalitas, tetapi mencerminkan sikap profesional dan integritas yang tinggi. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum tentang pentingnya kerendahan hati meski berada di posisi tertinggi.
Dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi akan memasuki babak baru dengan hakim pengganti yang diharapkan dapat melanjutkan komitmen untuk menegakkan konstitusi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
