Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun untuk Kasus Korupsi Pertamina
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 T

Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun untuk Kasus Korupsi Pertamina

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak ternama Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/2/2026) dini hari WIB, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan putusan yang menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tegas Hakim Fajar.

Hukuman yang dijatuhkan mencakup:

  • Pidana penjara selama 15 tahun
  • Pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan
  • Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun)

Sebagai perbandingan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat:

  1. Pidana penjara 18 tahun
  2. Denda Rp 1 miliar
  3. Uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 triliun

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Denda dan Ganti Rugi

Hakim Fajar menjelaskan konsekuensi serius jika terpidana tidak memenuhi kewajiban pembayaran. "Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Kerry akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan," ujarnya.

Lebih lanjut, hakim menegaskan: "Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari."

Untuk uang pengganti kerugian negara, hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Dalam kondisi terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan ditambah pidana penjara selama 5 tahun.

Barang Bukti yang Disita untuk Negara

Pengadilan juga memutuskan untuk merampas berbagai barang bukti untuk negara, termasuk:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang dan pecahan dengan total signifikan
  • Emas Antam 1 gram sebanyak 6 keping
  • Dokumen sertifikat hak milik dan hak guna bangunan
  • Aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) berupa tanah seluas total 222.605 meter persegi beserta bangunan di atasnya
  • Data sarana dan fasilitas SPBU
  • Uang dalam rekening penampungan senilai Rp 139,3 miliar
  • Aset tanah di berbagai lokasi termasuk Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung, dan Tabanan

Semua aset yang dirampas ini akan diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terdakwa.

Latar Belakang Perkara Korupsi

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Dia didakwa melakukan pengaturan agar PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), perusahaan miliknya, memenangkan pengadaan sewa kapal dalam kerja sama dengan Pertamina.

Perkara ini juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk mantan pejabat PT Kilang Pertamina Internasional. Sidang pembacaan vonis dihadiri oleh sejumlah terdakwa terkait, menandakan kompleksitas dan skala besar kasus korupsi ini.

Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan keterlibatan putra pengusaha ternama dalam skandal korupsi sektor energi nasional.