Anak Riza Chaldi Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Minyak Senilai Rp 285 Triliun
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan setelah Kerry terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023.
Kerugian Negara Mencapai Rp 285,18 Triliun
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, terungkap bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Kerry telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 285,18 triliun. Sementara itu, Kerry sendiri dinyatakan telah memperkaya diri pribadi sebesar Rp 2,9 triliun dari skema korupsi tersebut.
Kasus ini berpusat pada peran Kerry sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Dia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak. Aktivitas-aktivitas ini menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Proses Hukum dan Sidang Putusan
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan Hakim Fajar Kusuma Aji memimpin persidangan. Vonis 15 tahun penjara mencerminkan beratnya tindakan yang dilakukan oleh Kerry, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya dampak korupsi dalam sektor energi, khususnya minyak dan gas, yang dapat menggerogoti perekonomian nasional. Pengadilan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, terlepas dari latar belakang atau koneksi mereka.
Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan negara dan masyarakat luas. Proses hukum terhadap Kerry menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
