Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Jakarta
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, telah meninggal dunia dalam usia 76 tahun. Pelopor program sekolah dan berobat gratis itu menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.30 WIB.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara keluarga besar Alex Noerdin, Okta Alfarisi. "Innalilahi wa innailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB," ungkap Okta.
Proses Pemulangan Jenazah ke Palembang
Okta menyebutkan bahwa jenazah saat ini sedang dalam proses pemulangan ke Palembang. Rumah duka akan berada di Jalan Merdeka, Palembang. Namun, jadwal pemakaman masih menunggu kesepakatan dari keluarga besar.
"Jenazah sedang proses dibawa pulang ke Palembang, rumah duka di Jalan Merdeka," tambah Okta. Alex Noerdin dikenal sebagai Gubernur Sumsel yang menjabat selama dua periode, dari tahun 2008 hingga 2018. Dia merupakan inisiator program berobat dan sekolah gratis yang banyak dirasakan manfaatnya oleh warga Sumatera Selatan.
Riwayat Kasus Korupsi yang Menjegal Karier
Setelah masa jabatannya berakhir, pada tahun 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010-2019. Dalam status sebagai terpidana, Alex kembali terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dia dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar melalui surat keputusan yang diterbitkannya. Alex juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 2,6 miliar dari proyek pembangunan masjid terbesar di Asia tersebut. Setelah melalui proses banding, Alex Noerdin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang merupakan pengurangan dari vonis awal 12 tahun.
Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset Daerah yang Masih Berproses
Belum lama setelah vonis tersebut, Alex kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2 Juli 2025.
Perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang, dengan empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Selain Alex Noerdin, terdakwa lainnya meliputi mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 137 miliar. JPU juga menyebut bahwa saksi Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum telah diperkaya sebesar Rp 42,5 miliar.
Kematian Alex Noerdin menutup babak panjang kehidupan seorang mantan pejabat yang meninggalkan warisan program sosial, namun juga tercoreng oleh berbagai kasus korupsi. Keluarga dan masyarakat Sumatera Selatan kini berduka atas kepergiannya.



