Alex Marwata Nilai Tak Ada Unsur Korupsi dalam Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina
Alex Marwata: Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Minyak Pertamina

Alex Marwata Bantah Ada Unsur Korupsi dalam Perkara Tata Kelola Minyak Pertamina

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk penyewaan terminal milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Pernyataan ini disampaikan dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh terdakwa dari pihak Pertamina dalam persidangan yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai beneficial owner.

"Pendapat saya didasarkan pada surat dakwaan, kemudian fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, dan juga putusan. Jadi isu-isu di luar itu tidak saya pertimbangkan," ujar Alex kepada awak media di Jakarta, dikutip pada Jumat (13/3/2026). Ia menekankan bahwa analisisnya berlandaskan dokumen resmi dan proses hukum yang berjalan, bukan spekulasi atau informasi tambahan dari luar ruang pengadilan.

Keterangan Ahli di Persidangan dan Prinsip Business Judgment Rule

Dalam persidangan tersebut, Alex Marwata hadir sebagai ahli untuk membela terdakwa dari pihak Pertamina, yang meliputi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN Maya Kusmaya, serta mantan VP Trading Operations PT PPN Edward Corne. Kepada majelis hakim, ia menjelaskan bahwa setelah membaca surat dakwaan dengan cermat, ia tidak dapat menangkap substansi korupsi yang dituduhkan.

"Kepada majelis, saya bilang, saya baca surat dakwaannya dan saya tidak menangkap substansi korupsinya itu di mana. Jadi saya tidak melihat bahwa manajemen Pertamina atau PPN menerima suap atau gratifikasi, ya. Saya melihat bahwa putusan-putusan yang dibuat oleh manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga semua sudah berdasarkan pada prinsip business judgment rule," imbuh Alex. Prinsip ini mengacu pada keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen berdasarkan pertimbangan profesional dan wajar, tanpa adanya indikasi kecurangan.

Kritik Terhadap Audit Kerugian Negara yang Dinilai Substandard

Selain menilai tidak adanya unsur korupsi, Alex Marwata juga mengkritisi hasil audit kerugian negara dalam perkara Pertamina. Ia menyebut laporan audit tersebut sebagai substandard atau di bawah standar, sehingga tidak layak dijadikan pertimbangan hakim dalam menetapkan nilai kerugian negara. Menurutnya, laporan audit gagal memberikan penjelasan yang memadai mengenai sumber data dan metode perhitungan yang digunakan oleh auditor.

"Laporan audit tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai sumber data maupun metode perhitungan yang digunakan auditor dalam menentukan nilai kerugian negara. Contoh, ketika auditor menyebut terdapat selisih harga atau terjadi dengan kemahalan harga, laporan audit seharusnya menyertakan harga pembanding dan sumbernya. Sehingga, setiap pihak yang membaca laporan tersebut mengetahui sumber data yang menjadi rujukan auditor dalam mengambil kesimpulan terjadinya kerugian negara," ungkap Alex. Ia menyarankan agar laporan audit disusun secara terperinci dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami dasar kesimpulan yang diambil.

Dukungan terhadap Upaya Banding oleh Terdakwa

Berdasarkan catatan-catatan tersebut, Alex Marwata menilai wajar jika para terdakwa melakukan upaya banding. Hal ini telah dilakukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. "Langkah Kerry Cs mengajukan banding merupakan langkah yang tepat. Apalagi, katanya, dalam putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli terdakwa. Bahkan, majelis hakim seakan hanya memberikan kesempatan yang terdakwa kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli," tandas Alex.

Upaya banding ini diajukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun kepada Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun penjara. Alex menegaskan bahwa proses banding penting untuk memastikan keadilan dan pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap semua bukti dan keterangan yang ada.