Ahok Ungkap Fakta Menohok di Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan kesaksian blak-blakan dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) asal Amerika Serikat. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026), Ahok dengan tegas menyatakan bahwa pembelian LNG tersebut menyalahi prosedur yang berlaku.
"Tidak ada pembeli tapi dibeli, itu saja yang saya tahu," ujar Ahok saat menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang mengungkap dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Dicecar Pengacara, Ahok Jelaskan Awal Mula Audit
Dalam kesaksiannya, Ahok dicecar oleh Wa Ode Nur Zaenab, pengacara dari terdakwa Hari Karyuliarto. Wa Ode menanyakan asal usul audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 2019 terkait pengadaan LNG tahun 2016-2018. Ahok mengaku tidak ingat secara detail atas permintaan siapa audit itu dilakukan, namun menegaskan bahwa audit tersebut mengungkap masalah serius.
Ahok menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina mulai November 2019. Pada Januari 2020, dalam rapat dewan direksi dan dewan komisaris (BOD-BOC), dilaporkan adanya potensi kerugian dari kontrak LNG yang tidak memiliki pembeli. "Kami sebagai dewan komisaris mendapatkan laporan itu, lalu memerintahkan komite audit untuk memeriksa. Hasil audit itulah yang membuat saya yakin ada penyalahgunaan prosedur," tegas Ahok.
Tanggapan Terdakwa: Kontrak Masih Berjalan hingga 2039
Mendengar kesaksian Ahok, terdakwa Hari Karyuliarto yang merupakan mantan Direktur Gas PT Pertamina memberikan tanggapan. Hari menuturkan bahwa kesaksian Ahok justru membuka tanda tanya baru. Dia berargumen bahwa untuk menilai kerugian negara, harus menunggu hingga kontrak berakhir pada 2039.
"Kontraknya masih selesai 2039. Kita tunggulah sampai 2039 kalau memang harus dihitung sebagai kerugian negara. Waktu Covid rugi, waktu perang Ukraina untung, sekarang normal tetap untung," jelas Hari. Dia mengakui ada kerugian di era pandemi Covid-19, namun menyatakan bahwa situasi berubah setelah perang Rusia-Ukraina yang meningkatkan harga energi.
Wa Ode sebagai pengacara juga menegaskan bahwa kontrak LNG Corpus Christi bersifat jangka panjang dan bahkan melibatkan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat. Dia mencatat bahwa Ahok cenderung menghindar dari pertanyaan mendetail tentang apakah ada unsur suap atau intimidasi dalam proses pengadaan.
Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Hukum
Kasus korupsi pengadaan LNG Corpus Christi ini melibatkan dua terdakwa utama: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, yang merupakan Vice President Strategic Planning di Pertamina periode 2012-2013. Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun.
Menurut berkas perkara, Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi tanpa kajian keekonomian dan risiko yang memadai. "Perbuatan ini dilakukan tanpa pembeli LNG yang telah diikat perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian besar," seperti dijelaskan dalam dakwaan.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di tubuh Pertamina dan nilai kerugian yang fantastis.
Ahok sendiri diperiksa sebagai saksi selama hampir 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025). Kesaksiannya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap kebenaran kasus yang telah berlangsung sejak era 2010-an ini.
